Enam Aduan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Ditangani Polda Kalteng

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napotupulu.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID- Polda Kalteng berkomitmen akan segera memberantas mafia tanah diwilayah hukumnya. Baru-baru ini, Polda Kalteng telah menangani 6 kasus aduan masyarakat maupun Laporan Polisi (LP) terkait sengketa tanah, 2 diantaranya, sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu saat menerima kunjungan sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban mafia tanah, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, 6 kasus pengaduan maupun laporan masyarakat yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng tersebut hanya satu titik saja yakni di Jalan Hiu Putih Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

“6 kasus yang kami tangani ini, baik itu pengaduan maupun laporan masyarakat, korbannya lebih dari satu orang,” kata Faisal.

Sengketa tanah yang kerap terjadi itu rata-rata masalah tumpang tindih surat menyurat atau dokumen tanah.

Menurut data BPN kata Faisal, sebanyak 3.000 SHM bermasalah dengan kasus tumpang tindih. Ironisnya, masyarakat yang notabene mempunyai hak di lahan tersebut, malahan tidak dapat.

“Oleh sebab itu, mudah-mudahan kasus yang kami tangani ini secepatnya selesai,” tandasnya. (Nda).

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: