Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita

admin01
Published: July 3, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20260703 WA0047
Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak berinisial T (49) bersama barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menetapkan seorang pria berinisial T (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap cucunya yang masih berusia empat tahun.

Peristiwa itu diduga terjadi di mess karyawan PT GAL, wilayah Lamunti Barat Estate Blok A, Desa Keladan Jaya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban, Ropikasari, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Muhammad Luthfi Ansor, yang selama beberapa bulan dititipkan kepada kakeknya untuk diasuh.

“Hasil penyelidikan menunjukkan korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka,” kata AKP Danny, Jumat, 3 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban mulai tinggal bersama tersangka sejak Januari 2026.

Awalnya, korban dititipkan selama dua bulan karena ibunya bekerja di Kabupaten Lamandau. Namun hingga pertengahan tahun, korban belum dijemput.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering terpancing emosi karena perilaku korban yang dinilai sulit diatur, seperti buang air kecil dan buang air besar sembarangan. Emosi itu diduga berujung pada tindakan kekerasan berulang terhadap korban.

Penyidik menduga tersangka melakukan pemukulan menggunakan gagang sapu berbahan besi dan selang plastik, mencubit tubuh korban, serta menyebabkan luka bakar pada tubuh korban.

Polisi juga mengamankan satu buah sapu bergagang besi dan satu potong selang plastik yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Menurut keterangan penyidik, motif sementara diduga dipicu rasa kesal tersangka karena beban ekonomi dan lamanya korban dititipkan tanpa dukungan biaya dari orang tua korban.

Meski demikian, polisi menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita July 3, 2026
  • Briefing Talent Huma Betang Night, Plt. Kadisbudpar Kalteng Adi Soeseno Pastikan Penampilan Maksimal July 3, 2026
  • Raih Prestasi di Pesparawi Nasional XIV, Apresiasi Dukungan Gubernur Kalteng July 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 25 at 17.49.38 1
Hukum dan Kriminal

Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026
IMG 20260609 WA0006
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Selat Hulu, Kapuas

June 9, 2026
bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?