
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial U, 33 tahun, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, setelah pelaku sempat masuk dalam pencarian polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan bantuan Unit Resmob Polresta Samarinda.
“Terlapor berhasil diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan H.M. Rifadin, depan pintu masuk Stadion Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda,” kata Danny.

Kasus itu bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Korban, Nurhidayat, 20 tahun, mengaku didatangi pelaku yang saat itu mencari pekerjaan.
Menurut polisi, pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi KH 2582 UE dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 atas nama Suriansyah, satu kaus lengan panjang berwarna kuning, serta satu celana pendek berwarna abu-abu.
Penyidik menjerat U dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Polisi juga mencatat, terduga pelaku pernah tersangkut perkara pidana narkotika pada 2016 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Surabaya. (*/dn)

