

Tersangka kasus pencurian meteran air PDAM di wilayah Kapuas Timur diamankan aparat kepolisian.
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian meteran air milik pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22).
Penangkapan dilakukan setelah para pelaku buron selama beberapa bulan sejak aksi pencurian terjadi.
“Mereka ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Timur dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan pada Senin malam, 22 Juni 2026,” Kata AKP Danny Arrizal Saputra, Kamis, (25/6/2026).

Lebih lanjut, ia menyebut kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan meteran air yang diterima PDAM Tirta Pambelom pada 23 September 2025.
Sedikitnya 15 unit meteran air pelanggan di wilayah Desa Anjir Mambulau Timur, Anjir Serapat Barat, dan Anjir Serapat Baru dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga mencuri meteran dengan cara melepaskan baut penghubung pada pipa menggunakan tangan, lalu membawa kabur meteran tersebut. Akibat kejadian itu, PDAM Tirta Pambelom mengalami kerugian sekitar Rp11,25 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua topi yang diduga digunakan saat beraksi, masing-masing berwarna hitam bertuliskan “NY” dan warna krem bertuliskan “Brooklyn”.
Saat ini para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*/dn)

