Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu, Warga Bereng Rambang Diamankan Satres Narkoba Polres Pulpis

admin01
Last updated: January 28, 2021 10:56 pm
admin01
Share
2 Min Read
Ist – IP saat diamankan Satreskoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (33), warga Desa Bereng Rambang RT 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ia ditangkap petugas kepolisan di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, pada Jumat 5 September 2020 sekira Pukul 01.30 WIB, karena kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskoba Iptu Purnomo membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Kahayan Tengah.

“Saat itu kita tengah melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah,” ucap Purnomo kepada sejumlah awak media, Senin (7/9/2020) malam.

Ia menerangkan, sebelumnya melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi dimaksud ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-cirinya sudah dikantongi anggota.

Kemudian, lanjut Purnomo, sesuai ciri-ciri yang disebutkan, pria itu berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga beserta  uang senilai Rp 500.000.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pulang Pisau oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini, tambah Purnomo, terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.

(Pri)

TAGGED:Kriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?