
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II, Rabu (22/7/2026).
Satu Raperda, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046, belum mendapat persetujuan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah data.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan keputusan menunda pembahasan Raperda RTRWK merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah data yang belum terverifikasi sehingga belum layak disahkan.
“Masih ada data yang belum terverifikasi,” kata Yohanes usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, data yang masih perlu diverifikasi mencakup kawasan hutan lindung serta batas wilayah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Selain itu, penyusunan RTRW Kabupaten juga masih menunggu rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Yohanes, DPRD memilih bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari akibat ketidaksesuaian data.
“Daripada memicu masalah hukum di kemudian hari, kami tunda dulu sampai semua data lengkap dan valid,” ujarnya.
Sementara itu, sembilan Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan segera disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Raperda RTRW Kabupaten akan kembali diajukan setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
DPRD menegaskan penyusunan RTRW harus memiliki dasar data yang akurat karena berkaitan dengan kepastian hukum batas wilayah, tata ruang, serta arah investasi di Kabupaten Kapuas.
Yohanes menambahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan seluruh kekurangan data agar pembahasan Raperda RTRWK dapat kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya. (*/dn)

