
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas mengakhiri rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan menyepakati sembilan dari sepuluh Raperda yang diajukan.
Satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) belum disetujui dan masih menunggu pembahasan lanjutan.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.
Seluruh rangkaian paripurna ditutup dengan pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah, serta memperoleh pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan.
Adapun satu Raperda mengenai RTRWK belum dilanjutkan ke tahap persetujuan. Pembahasannya ditunda untuk penyempurnaan sebelum kembali diajukan dalam agenda berikutnya.
Pengesahan sembilan Raperda tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan di tingkat DPRD. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah itu akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemkab Kapuas menegaskan komitmen memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang disusun secara bersama dan melalui proses legislasi yang telah ditetapkan. (*/dn)

