
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap dua kasus kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu, 22 Juli 2026.
Dua tersangka dari perkara berbeda telah diamankan. Salah satunya diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, sementara tersangka lainnya diduga menganiaya temannya hingga meninggal dunia.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Satreskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, kedua perkara memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi sama-sama berujung pada hilangnya nyawa.
“Dua orang diamankan dalam dua kasus. Satu kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri dan satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 10 Juli 2026. Tersangka berinisial L (28) diduga membunuh ayah kandungnya, Nandi (61), menggunakan sebilah parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif sementara diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku sering dimarahi korban. Polisi menyita barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang masih terdapat bercak darah.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 16 Juli 2026. Tersangka berinisial R (38) diduga menganiaya rekannya, Ukah (31), hingga meninggal dunia.
Menurut penyidik, peristiwa tersebut dipicu dendam lama yang telah dipendam selama tujuh tahun. Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah pisau taji beserta sarungnya, pakaian korban, dan sebuah tas selempang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
AKBP Rina Perwitasari juga mengimbau masyarakat, terutama di wilayah kecamatan dan desa, agar menjauhi minuman beralkohol.
Menurut dia, alkohol kerap menjadi pemicu seseorang kehilangan kendali hingga melakukan tindak kekerasan.
“Kita tidak tahu pengaruhnya, tetapi kebanyakan berdampak negatif, baik dalam masyarakat, dalam keluarga, maupun bagi diri sendiri,” ujarnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Kapuas akan memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum di desa-desa, melibatkan Bhabinkamtibmas dan para kapolsek.
“Kami memberikan edukasi terkait hukum, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan senjata tajam, serta konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana,” kata Kapolres. (*/dn)

