
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 45 paket sabu dengan berat kotor mencapai 28,58 gram dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AB, 43 tahun, dan B, 39 tahun. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AB diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima petugas sehari sebelum penangkapan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan terlapor, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AB bersama dua orang lainnya yang saat itu berada di rumah tersebut,” kata Budi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Rabu, 22 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari rumah itu, polisi menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Paket-paket tersebut disimpan di beberapa wadah berbeda, yakni wadah hitam, botol plastik, dan wadah hijau.
Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Budi, kepemilikan sejumlah barang bukti diakui oleh AB dan B saat pemeriksaan awal di lokasi. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang berkaitan dalam KUHP. (*/dn)

