Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Mantan Karyawan Nekat Curi Solar di Tower Provider, Ternyata Karena Sakit Hati di PHK

admin01
Published: November 25, 2022
Share
3 Min Read
b2e9a2e1 10eb 4e91 85f8 b9c203436674
Pelaku pada saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKI.CO.ID – Seorang pria berinisial KD (36) bersama rekannya AS (39), nekat mencuri BBM jenis solar sebanyak 210 liter, di tower provider bekas tempatnya bekerja.

Usut punya usut tindakan mereka tersebut dilakukannya lantaran pelaku KD, sakit hati karena menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelaku KD ini kesal karena di PHK bulan September lalu. Aksi pertama dia masuk ke tower provider seorang diri dan aksi kedua mengajak satu rekannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (25/11/2022) kemarin.

Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah meringkus kedua pelaku pencurian tersebut. Sementara barang bukti BBM jenis solar telah diuangkan oleh keduanya.

Pelaku KD berhasil diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) malam. Dihari yang sama, pelaku AS juga berhasil diringkus pada saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dijelaskan Ronny, usai berhasil masuk ke kawasan tower, pelaku membawa tiga jeriken berukuran 35 liter dan mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset tower tersebut, dengan membuka keran menggunakan kunci inggris.

Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.

Kemudian pelaku bersama rekannya, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026
  • Sidang Pleno TKPSDA 2026 Perkuat Tata Kelola Air Lintas Wilayah Kalteng–Kalbar May 25, 2026
  • Plh Direktur RSDDS Apresiasi Soliditas Pegawai, Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?