Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Penyusunan Renkon Karhutla 2026 untuk Perkuat Kesiapsiagaan

admin01
Published: July 15, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 07 15 at 21.12.02
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Franco B. Dehen.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas menyusun Rencana Kontinjensi (Renkon) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Dokumen tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Franco B. Dehen, mengatakan penyusunan dokumen tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla di Kapuas.

Menurut Franco, karakteristik Kabupaten Kapuas yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut cukup luas menuntut adanya perencanaan yang matang. Dengan begitu, setiap instansi memiliki acuan yang sama ketika kondisi darurat terjadi.

“Dokumen rencana kontinjensi ini harus menjadi pedoman operasional yang jelas bagi seluruh pihak. Dengan pembagian tugas yang tegas dan koordinasi yang baik, penanganan karhutla akan lebih efektif sehingga dampaknya dapat diminimalkan,” ujar Franco, Rabu, 15 Juli 2026.

Politikus dari Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, keberadaan Renkon tidak hanya penting sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi dasar dalam mempercepat pengambilan keputusan, mobilisasi sumber daya, hingga pelaksanaan penanganan di lapangan.

Ia berharap hasil penyusunan Renkon Karhutla 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif tapi benar-benar menjadi acuan dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Franco, sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, relawan, dan masyarakat menjadi kunci agar risiko serta dampak karhutla dapat ditekan semaksimal mungkin setiap musim kemarau. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pinco Casino Oyun Təcrübəsinin Unikal Xüsuslarını Araşdırmaq August 15, 2026
  • ORDIK Pascasarjana UPR. Rektor: Mahasiswa Harus Miliki Simpati, Empati dan Menjunjung Tinggi Integritas Akademik Termasuk Menghindari Plagiarisme August 15, 2026
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan August 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 14 at 15.29.02
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

RDTR Mantangai Jangan Sekadar Jadi Peta, DPRD Tekankan Lingkungan dan Masyarakat

August 14, 2026
WhatsApp Image 2026 08 14 at 19.46.36
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Simak Pidato Kenegaraan Presiden

August 14, 2026
WhatsApp Image 2026 08 13 at 22.55.44
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Penegerian TK di Desa, Dorong Pemerataan Pendidikan

August 14, 2026
WhatsApp Image 2026 08 12 at 19.17.06
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Dua Penghargaan Nasional Polres Kapuas

August 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?