Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa Magang SMKN 1 Pangkalan Bun

admin01
Published: October 1, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 10 03 at 16.11.31 6fef77a2
Penyerahan Simbolis Kartu Perlindungan 272 Siswa PKL SMKN 1 Pangkalan Bun, yang diserahkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Kab Kotawaringin Barat beserta Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Bun beserta Jajarannya. (foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan para siswanya, SMKN 1 Pangkalan Bun menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, sehingga para siswa-siswi SMKN 1 Pangkalan Bun yang tengah menjalani praktek kerja lapangan (PKL) mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama SMKN 1 Pangkalan Bun dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu Perlindungan 272 Siswa PKL SMKN 1 Pangkalan Bun, yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Bun oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, Selasa (1/10/2024).

 Yunan Shahada menjelaskan, melalui kemitraan ini, sebanyak 272 siswa akan dilindungi oleh dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran hanya Rp16.800 per siswa per bulan, selama enam bulan ke depan.

Ketika siswa mengalami kecelakaan selama proses PKL, baik ketika berangkat, pulang, maupun saat beraktivitas di tempat PKL, seluruh biaya rumah sakit yang ditimbulkan, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Jika ada yang meninggal dunia bukan akibat kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan meninggal selama mengikuti PKL, santunannya sebesar Rp70 juta.

Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi siswa dari risiko yang mungkin terjadi selama praktik kerja.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesadaran ini. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan keluarga siswa tidak perlu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja,” terang Yunan Shahada.

Tak hanya itu, Yunan juga menekankan pentingnya pembekalan bagi siswa mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga telah menurunkan tim untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar mereka dan pihak sekolah mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi musibah,” tambahnya.

Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan siswa dapat fokus pada pembelajaran dan pengalaman kerja tanpa perlu khawatir tentang potensi risiko yang mungkin mereka hadapi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 13 at 09.01.23
Pangkalan Bun

Selaraskan Kebijakan dan Program Kerja TPAKD, OJK Bersama Pemkab se Wilayah Barat Gelar Rapat Pleno 2026

February 13, 2026
WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.41.31 2b54ff42
Pangkalan Bun

Bupati Lamandau Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan. Bahas Perluasan Perlindungan Jamsostek dan Launching QR Code Pekerja Rentan

November 26, 2025
WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.45.09 d558179f
Pangkalan Bun

Dinas Perindagkop UKM Kobar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pelaku Usaha dari Risiko Sosial

November 12, 2025
WhatsApp Image 2025 11 03 at 15.04.26 9c09701d
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Kotawaringin Barat Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris

November 3, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?