KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebuah lembar surat pernyataan mengubah urusan rumah tangga menjadi perkara pidana. H, 29 tahun, diduga membuat keterangan seolah-olah telah berpisah dari istri sahnya sebelum menikahi perempuan lain secara siri.
Perkara itu bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan Yulie. Kepada perempuan itu, H mengaku pernah menikah. Namun ia menyebut telah lama bercerai dari istrinya, Adelina.
H kemudian mengajak Yulie menikah. Orang tua Yulie meminta bukti perceraian sebagai syarat. Permintaan itu disampaikan kepada H pada 12 Mei 2026.
Dua hari kemudian, H datang membawa selembar surat pernyataan. Isinya menyebut H telah berpisah dari Adelina. Orang tua Yulie mempercayai keterangan tersebut.
Keluarga Yulie kemudian membawa pasangan itu ke rumah Rusman di Jalan Perwira Utama, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.
Rusman diketahui pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.
Di rumah tersebut, H dan Yulie melangsungkan perkawinan secara agama atau siri pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Persoalan terbuka sehari berselang. Adelina mengetahui suaminya menikahi perempuan lain tanpa izin dan persetujuannya.
Polisi kemudian menyelidiki perkara tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, antara lain kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah, serta surat pernyataan yang dibuat H.
Menurut polisi, surat itu diduga digunakan untuk meyakinkan keluarga Yulie bahwa H sudah tidak terikat perkawinan dengan Adelina. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga menyetujui perkawinan siri H dan Yulie.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan H telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
“Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk diteliti,” kata AKBP Rina Perwitasari dalam siaran pers di Markas Polres Kapuas, Senin, 7 September 2026.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana selembar pernyataan yang dipercaya tanpa verifikasi dapat menyeret persoalan perkawinan ke meja penyidik. Yang semula dimulai dari pengakuan tentang status perkawinan berakhir sebagai perkara pidana. (dn)

