Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

admin01
Published: September 7, 2026
Share
2 Min Read

WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebuah lembar surat pernyataan mengubah urusan rumah tangga menjadi perkara pidana. H, 29 tahun, diduga membuat keterangan seolah-olah telah berpisah dari istri sahnya sebelum menikahi perempuan lain secara siri.

Perkara itu bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan Yulie. Kepada perempuan itu, H mengaku pernah menikah. Namun ia menyebut telah lama bercerai dari istrinya, Adelina.

H kemudian mengajak Yulie menikah. Orang tua Yulie meminta bukti perceraian sebagai syarat. Permintaan itu disampaikan kepada H pada 12 Mei 2026.

Dua hari kemudian, H datang membawa selembar surat pernyataan. Isinya menyebut H telah berpisah dari Adelina. Orang tua Yulie mempercayai keterangan tersebut.

Keluarga Yulie kemudian membawa pasangan itu ke rumah Rusman di Jalan Perwira Utama, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.

Rusman diketahui pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.

Di rumah tersebut, H dan Yulie melangsungkan perkawinan secara agama atau siri pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Persoalan terbuka sehari berselang. Adelina mengetahui suaminya menikahi perempuan lain tanpa izin dan persetujuannya.

Polisi kemudian menyelidiki perkara tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, antara lain kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah, serta surat pernyataan yang dibuat H.

Menurut polisi, surat itu diduga digunakan untuk meyakinkan keluarga Yulie bahwa H sudah tidak terikat perkawinan dengan Adelina. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga menyetujui perkawinan siri H dan Yulie.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan H telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

“Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk diteliti,” kata AKBP Rina Perwitasari dalam siaran pers di Markas Polres Kapuas, Senin, 7 September 2026.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana selembar pernyataan yang dipercaya tanpa verifikasi dapat menyeret persoalan perkawinan ke meja penyidik. Yang semula dimulai dari pengakuan tentang status perkawinan berakhir sebagai perkara pidana. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita September 7, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor September 7, 2026
  • Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri September 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.28.14
Hukum dan Kriminal

Iseng Membakar Daun Kering, Api Menjalar di Lahan PT STP Kapuas

September 7, 2026
IMG 20260803 WA0000
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Residivis Curanmor hingga Pembakaran Barak

August 3, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?