Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

admin01
Published: September 7, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Polisi memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus kejahatan di Kapuas.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap empat perkara kejahatan dalam rentang waktu berbeda.

Kasus tersebut meliputi penganiayaan menggunakan senjata tajam dan tiga pencurian sepeda motor.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan pengungkapan dilakukan Satreskrim bersama sejumlah Polsek.

“Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Syaputra memimpin rangkaian penyidikan tersebut,” kata Kapolres saat memimpin press release pengungkapan kasus kejahatan, di Mapolres Kapuas, Senin pagi, 7 September 2026.

Kasus pertama terjadi di Jalan Mawar Gang III, Kelurahan Selat Tengah, pada 22 Agustus 2026. Dua warga, Dedy Haryanto dan Doddy Iskandar, terluka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.

Polisi menetapkan Fitriadi alias Yadi, 27 tahun, dan Junaidi alias Anang, 61 tahun, yang merupakan ayah dan anak, sebagai tersangka. Perselisihan bermula dari teguran soal kucing yang dianggap mengganggu lingkungan.

Menurut polisi, Fitriadi menyerang Dedy dengan parang. Junaidi kemudian diduga menusuk Doddy dengan pisau. Polisi menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti.

Tiga perkara lainnya berkaitan dengan pencurian sepeda motor. Salah satunya terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 29 Juli 2026. Honda Beat milik Sugianoor hilang dari teras warungnya.

Polisi menangkap Agus, 25 tahun, yang diduga mengambil kunci kontak motor sebelum membawa kendaraan tersebut saat situasi sepi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidikan kemudian membuka dua perkara lama. Honda Beat milik Maimunah yang dicuri di Jalan Trans Kalimantan, Kapuas Timur, pada Juli 2024 berhasil ditemukan.

Polisi menangkap Agus Setiawan yang diduga mengambil kendaraan menggunakan kunci yang berada di dalam boks motor.

Agus Setiawan juga diduga terlibat pencurian Honda CB 150 R milik Priyadi di Kelurahan Selat Dalam pada April 2025. Motor tersebut dibawa ke tempat kerja tersangka di Kabupaten Pulang Pisau.

Polisi menyebut Agus Setiawan merupakan residivis kasus pencurian. Dalam perkara-perkara tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Keempat perkara itu kini diproses sesuai hukum. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita September 7, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor September 7, 2026
  • Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri September 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.28.14
Hukum dan Kriminal

Iseng Membakar Daun Kering, Api Menjalar di Lahan PT STP Kapuas

September 7, 2026
IMG 20260803 WA0000
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Residivis Curanmor hingga Pembakaran Barak

August 3, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?