
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap empat perkara kejahatan dalam rentang waktu berbeda.
Kasus tersebut meliputi penganiayaan menggunakan senjata tajam dan tiga pencurian sepeda motor.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan pengungkapan dilakukan Satreskrim bersama sejumlah Polsek.
“Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Syaputra memimpin rangkaian penyidikan tersebut,” kata Kapolres saat memimpin press release pengungkapan kasus kejahatan, di Mapolres Kapuas, Senin pagi, 7 September 2026.
Kasus pertama terjadi di Jalan Mawar Gang III, Kelurahan Selat Tengah, pada 22 Agustus 2026. Dua warga, Dedy Haryanto dan Doddy Iskandar, terluka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Polisi menetapkan Fitriadi alias Yadi, 27 tahun, dan Junaidi alias Anang, 61 tahun, yang merupakan ayah dan anak, sebagai tersangka. Perselisihan bermula dari teguran soal kucing yang dianggap mengganggu lingkungan.
Menurut polisi, Fitriadi menyerang Dedy dengan parang. Junaidi kemudian diduga menusuk Doddy dengan pisau. Polisi menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti.
Tiga perkara lainnya berkaitan dengan pencurian sepeda motor. Salah satunya terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 29 Juli 2026. Honda Beat milik Sugianoor hilang dari teras warungnya.
Polisi menangkap Agus, 25 tahun, yang diduga mengambil kunci kontak motor sebelum membawa kendaraan tersebut saat situasi sepi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidikan kemudian membuka dua perkara lama. Honda Beat milik Maimunah yang dicuri di Jalan Trans Kalimantan, Kapuas Timur, pada Juli 2024 berhasil ditemukan.
Polisi menangkap Agus Setiawan yang diduga mengambil kendaraan menggunakan kunci yang berada di dalam boks motor.
Agus Setiawan juga diduga terlibat pencurian Honda CB 150 R milik Priyadi di Kelurahan Selat Dalam pada April 2025. Motor tersebut dibawa ke tempat kerja tersangka di Kabupaten Pulang Pisau.
Polisi menyebut Agus Setiawan merupakan residivis kasus pencurian. Dalam perkara-perkara tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Keempat perkara itu kini diproses sesuai hukum. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya. (dn)

