Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

admin01
Last updated: December 7, 2022 1:46 pm
admin01
Share
3 Min Read
Suasana pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai di Palangka Raya. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPBBC TMP C) Palangka Raya menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai setempat, Jalan Diponegoro Palangka Raya ada Rabu (07/12/2022) Pagi.

Kepala Kanwil DJBC Kebagsel, yang diwakili oleh Plh Kepala bidang Penindakan dan penyidikan, Yosrafat mengatakan bahwa mengapresiasi dalam Penindakan yang dilakukan. Hal tersebut tentunya sesuai dengan tugas Bea Cukai sebagai comunity protector, yakni pelindung bagi masyarakat terkait masuknya barang-barang ilegal.

“Masuknya barang ilegal, selain merugikan masyarakat karena penerimaan cukai menjadi tidak optimal. Selain itu sama halnya dengan peredaran cukai bekas yang juga merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala KPBBC TMP C Palangka Raya, Firman Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri dimusnahkan.

“Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S- 115/MK.6/KNL1201/2022 tanggal 11 November 2022 dan S-116/MK.6/KNL. 1201/2022 tanggal 16 November 2022.” ucap Yusuf.

Adapun rincian data barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai diantaranya;

1. Rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 304.632 batang.
2. Tembakau Iris Ilegal sebanyak 12.000 gram.
3. Liquid HPTL (Vape) Ilegal sebanyak 1,56 liter.
4. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) Ilegal sebanyak 655,675 liter.
5. Pita Cukai Bekas sebanyak 4.775 keping.
6. Baju Bekas esk-impor ilegal (balpres) sebanyak 15.000 pcs.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp. 742.083.900, sedangkan Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Palangkaraya yang meliputi 7 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.

Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan tersebut, Bea dan Cukai Palangkaraya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar total Rp. 244.800.000 .

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?