Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

admin01
Published: December 7, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 07 at 09.33.31
Suasana pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai di Palangka Raya. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPBBC TMP C) Palangka Raya menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai setempat, Jalan Diponegoro Palangka Raya ada Rabu (07/12/2022) Pagi.

Kepala Kanwil DJBC Kebagsel, yang diwakili oleh Plh Kepala bidang Penindakan dan penyidikan, Yosrafat mengatakan bahwa mengapresiasi dalam Penindakan yang dilakukan. Hal tersebut tentunya sesuai dengan tugas Bea Cukai sebagai comunity protector, yakni pelindung bagi masyarakat terkait masuknya barang-barang ilegal.

“Masuknya barang ilegal, selain merugikan masyarakat karena penerimaan cukai menjadi tidak optimal. Selain itu sama halnya dengan peredaran cukai bekas yang juga merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala KPBBC TMP C Palangka Raya, Firman Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri dimusnahkan.

“Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S- 115/MK.6/KNL1201/2022 tanggal 11 November 2022 dan S-116/MK.6/KNL. 1201/2022 tanggal 16 November 2022.” ucap Yusuf.

Adapun rincian data barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai diantaranya;

1. Rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 304.632 batang.
2. Tembakau Iris Ilegal sebanyak 12.000 gram.
3. Liquid HPTL (Vape) Ilegal sebanyak 1,56 liter.
4. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) Ilegal sebanyak 655,675 liter.
5. Pita Cukai Bekas sebanyak 4.775 keping.
6. Baju Bekas esk-impor ilegal (balpres) sebanyak 15.000 pcs.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp. 742.083.900, sedangkan Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Palangkaraya yang meliputi 7 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.

Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan tersebut, Bea dan Cukai Palangkaraya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar total Rp. 244.800.000 .

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesta Kahanjak Meriahkan Hari Jadi Kapuas ke-75: Harmoni Tradisi yang Menguatkan Jati Diri Kapuas April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi, Mendagri Tekankan Kewaspadaan Pangan dan Dampak Geopolitik April 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

March 27, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?