KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial RK, 43 tahun, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat, 8 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Lahei Mangkutup. Polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di rumah tersangka.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Budi Utomo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam botol permen merek Happydent Cool White. Botol tersebut disimpan di dalam tas selempang warna krem yang diletakkan di rak dinding kamar rumah tersangka.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs dan hasilnya menunjukkan kandungan methamphetamine atau positif narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*/dn)

