Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

admin01
Published: April 17, 2026
Share
2 Min Read

WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial R, 41 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 8,34 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kertas, dompet motif batik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,28 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP M. Saladin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan digantung di dinding rumah. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyatakan, hasil uji awal menggunakan alat general screening drugs menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bupati Kapuas Cek Lokasi Tabligh Akbar, Tekankan Kesiapan Panitia April 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Susun RDTR Mantangai, Bidik Kepastian Ruang dan Investasi April 17, 2026
  • Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu April 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.45
Hukum dan Kriminal

Penggerebekan Sabu di Barak Selat Hulu, Polisi Sita 6,24 Gram

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.11
Hukum dan Kriminal

Sabu 2,51 Gram Disita, Seorang Ibu Ditangkap di Kapuas

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.30.43
Hukum dan Kriminal

Terungkap dari Laporan Warga, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Perumahan NSD Kapuas

April 10, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 19.49.52
Hukum dan Kriminal

Sabu 7,64 Gram Disita, Polisi Kapuas Tegaskan Perang Melawan Narkotika

April 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?