
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial R, 41 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 8,34 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kertas, dompet motif batik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,28 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP M. Saladin.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan digantung di dinding rumah. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyatakan, hasil uji awal menggunakan alat general screening drugs menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (*/dn)

