Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Delapan Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Diamankan

admin01
Published: December 3, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 03 at 17.31.18
Petugas kepolisian saat menggiring para terduga pelaku yang terlibat pembunuhan seorang anggota Polisi di kawasan Ponton, Palangka Raya. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Delapan orang terduga pelaku pembunuhan anggota Polisi diamankan pihak kepolisian saat menyisir kawasan komplek Punton, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022) pagi.

Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut di saat menyisir area Komplek Ponton Jalan Rindang Banua ujung.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku menganiaya Aipda Andre Wibisono hingga tewas di lokasi.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro, menegaskan upaya penyelidikan terus dilakukan, saat ini pihaknya mulai mengamankan sejumlah orang yang terlibat pembunuhan anggota Polri tersebut.

“Kami menangkap delapan orang yang diduga terlibat kasus pembunuhan. Enam orang diantaranya terlibat langsung baik memukul, mengeroyok dan sebagainya. Sementara dua orang diringkus karena penyalagunaan narkotika,” kata Kombes Eko.

Para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36). Sementara dua orang berinisial SU dan RA diamankan usai kedapatan menguasai narkotika.

“Pemeriksaan intensif terus dilakukan dan mudah-mudahan mengembang ke para terduga pelaku yang lainnya,” katanya.

Eko menambahkan, para terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, menindaklanjuti masih adanya peredaraan dan aktifitas penyalagunaan narkotika, Jajaran Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berkomitmen akan melakukan penertiban secara rutin agar eksistensi penyalagunaan narkoba dan premanisme di wilayah tersebut tak muncul kembali. (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026
  • Sidang Pleno TKPSDA 2026 Perkuat Tata Kelola Air Lintas Wilayah Kalteng–Kalbar May 25, 2026
  • Plh Direktur RSDDS Apresiasi Soliditas Pegawai, Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?