
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Mantangai mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai 2026.
Konsultasi publik kedua digelar untuk memastikan arah pembangunan kawasan tidak berhenti pada pembagian ruang, tetapi juga memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Camat Mantangai Ellargo Kristianto, S.Hut., mengatakan penyusunan RDTR melibatkan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kajian juga mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu pijakan dalam merumuskan tata ruang.
“Harapannya, penyusunan RDTR ini tetap memperhatikan aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Ellargo seusai kegiatan di Aula Dinas PUPR Kapuas, Jumat, (14/8).
Menurut Ellargo, wilayah perencanaan mencakup 14 desa di Kecamatan Mantangai. Karena itu, tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat desa.
Ruang yang diatur bukan hanya untuk permukiman dan infrastruktur. Aspek pertanian, perlindungan lingkungan, kegiatan ekonomi, serta kebutuhan masyarakat juga perlu mendapat tempat dalam rencana tersebut.
Ellargo menilai kajian KLHS penting agar pembangunan Mantangai tidak sekadar mengejar pertumbuhan fisik. Setiap rencana pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan.
“Jangan sampai pembangunan hanya berbicara soal ruang untuk permukiman, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan masyarakat di 14 desa juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia berharap RDTR Mantangai nantinya menjadi pedoman pembangunan yang lebih terarah, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, pertanian, dan kepentingan masyarakat.
Dengan begitu, tata ruang tidak hanya menjadi peta pembagian kawasan. Ia diharapkan menjadi dasar bagi pembangunan Mantangai yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. (dn)

