
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai 2026 mendapat dukungan DPRD Kabupaten Kapuas.
Dewan meminta rencana tata ruang itu tidak berhenti sebagai peta pembagian kawasan, melainkan menjadi pijakan pembangunan yang menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD Kapuas, H. Abdullah,S.E mengatakan penyusunan RDTR yang mencakup 14 desa di Kecamatan Mantangai perlu memperhatikan aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Wilayah perencanaan mencakup 14 desa di Kecamatan Mantangai. Tata ruang perlu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat desa,” kata Abdullah, Jumat, (14/8).
Menurut dia, ruang yang diatur tidak hanya berkaitan dengan permukiman dan infrastruktur. Pertanian, perlindungan lingkungan, kegiatan ekonomi, serta kebutuhan masyarakat juga perlu mendapat tempat dalam rencana tata ruang.
Legislator dari Partai Golkar ini menilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian penting agar pembangunan Mantangai tidak semata mengejar pertumbuhan fisik.
Setiap rencana pembangunan, kata dia, perlu memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan.
“Lingkungan dan masyarakat di 14 desa juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia berharap RDTR Mantangai kelak menjadi pedoman pembangunan yang lebih terarah. Keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, pertanian, dan kepentingan masyarakat harus menjadi bagian dari rencana tersebut.
Dengan begitu, RDTR tidak sekadar menjadi dokumen tata ruang. Rencana itu diharapkan menjadi dasar pembangunan Mantangai yang berkelanjutan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat desa. (dn)

