Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, KPK Soroti Mutu Pelayanan Publik

admin01
Published: August 13, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 08 13 at 22.53.45
Asisten I Setda Kapuas Romulus menyampaikan pentingnya pengawasan berbasis risiko untuk memperkuat pencegahan dan kualitas pelayanan publik.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menggeser cara pandang pengawasan pemerintahan. Laporan tidak lagi cukup menjadi dokumen administratif. Perangkat daerah didorong mampu membaca risiko sebelum persoalan berubah menjadi penyimpangan.

Dorongan itu mengemuka dalam Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kapuas, Kamis, 13 Agustus 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah bersama leading sector dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurut Romulus, pembahasan tidak berhenti pada bagaimana pemerintah daerah menyusun laporan MCSP dan RBS. Pengawasan juga diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Pelayanan publik ini tentu menyangkut banyak hal, termasuk perizinan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan lain-lain,” kata Romulus kepada awak media seusai kegiatan.

KPK, kata dia, memberikan sejumlah rujukan mengenai sektor, aspek, dan indikator yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan.

Pemkab Kapuas menyambut rujukan tersebut agar perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam. Sebab, kualitas pelayanan publik menurut Romulus bukan hanya perkara prosedur, tetapi juga menyangkut cara aparatur berhadapan dengan masyarakat.

“Bagaimana melayani dengan baik, dengan hati nurani kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelayanan perizinan. Pelaku usaha, kata dia, terkadang belum memahami alasan sebuah permohonan izin diterima atau ditolak. Kondisi semacam itu dapat memunculkan kebingungan sekaligus membuka ruang persoalan apabila prosedur dan dasar keputusan tidak dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan prosedur berjalan transparan dan aturan diterapkan secara konsisten.
“Jangan sampai memaksakan kehendak, apalagi sampai melanggar aturan,” tegas Romulus.

Hal serupa berlaku pada sektor pendidikan dan kesehatan. Kualitas layanan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas atau terpenuhinya prosedur, tetapi juga dari perilaku aparatur ketika berkomunikasi dengan masyarakat.

Pembahasan MCSP dan RBS turut menyinggung kebijakan serta regulasi, termasuk tata ruang. Bagi Kapuas, persoalan ini menjadi penting seiring upaya pemerintah menarik investasi.

Romulus mengingatkan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
“Jangan gara-gara mencari investor banyak lalu beberapa regulasi tentang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup dan lainnya kita abaikan,” ungkapnya.

Pendekatan berbasis risiko, menurut Romulus, seharusnya membuat pemerintah lebih cepat mengenali potensi masalah. Dengan begitu, persoalan dapat dicegah sebelum berubah menjadi temuan atau pengaduan masyarakat.

Karena itu, pelaporan MCSP dan RBS tidak semestinya berhenti sebagai kewajiban administratif. Dokumen tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme monitoring, pengendalian, dan pencegahan.

Melalui diseminasi itu, perangkat daerah diharapkan semakin memahami mekanisme pelaporan MCSP dan RBS Tahun 2026. Pengawasan pun diharapkan menjadi lebih terukur, efektif, dan berorientasi pada pencegahan.

Pada akhirnya, Romulus berharap perubahan dalam tata kelola pengawasan dapat dirasakan langsung melalui pelayanan pemerintah yang lebih baik. “Harapan kita pelayanan publik bagus, bermanfaat, dan berguna, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Pertama Ngantor, Rektor UPR Bhayu Rhama Siapkan Program 100 Hari Fokus Layanan Mahasiswa October 12, 2026
  • Angkat Potensi Lokal, FMIPA UPR Gelar Seminar Nasional Sains dan Teknologi October 12, 2026
  • 3.908 Titik Panas Terdetekasi: Siagakan 12.717 Personel Gabungan, Optimalkan Operasional Helikopter dan Pesawat Patroli untuk Intervensi Cepat di Lapangan October 12, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261010 WA0004
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus

October 10, 2026
WhatsApp Image 2026 10 09 at 15.05.05
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas

October 9, 2026
IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
IMG 20261008 WA0025
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

October 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?