
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menekankan pentingnya kemampuan perangkat daerah membaca risiko dan melaporkannya secara terukur.
Hal itu mengemuka dalam Zoom Meeting Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kapuas, Kamis, 13 Agustus 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, S.H., M.H., memimpin kegiatan tersebut.
Sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti diseminasi, antara lain Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Diseminasi digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai tata cara pelaporan MCSP dan RBS.
Dua mekanisme itu berkaitan dengan monitoring, pengendalian, serta pengawasan yang memperhitungkan potensi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peserta mendapat pemaparan mengenai pedoman pelaporan dan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko.
Pelaporan diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan sejak awal.
Romulus menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah dalam menindaklanjuti pedoman tersebut.
Menurut dia, koordinasi dan sinergi diperlukan agar pelaporan berjalan tertib sekaligus mendukung upaya pencegahan terhadap berbagai potensi risiko dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan diseminasi itu, perangkat daerah terkait diharapkan semakin memahami mekanisme pelaporan MCSP dan RBS Tahun 2026.
Pengawasan pun diharapkan menjadi lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada pencegahan. (dn)

