
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas memasuki konsultasi publik kedua penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai 2026, Jumat, 14 Agustus 2026.
Forum di Aula Dinas PUPR Kapuas itu mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, perencana, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Septedy. Tim penyusun RDTR dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya turut hadir.
Septedy mengatakan konsultasi kedua merupakan kelanjutan pembahasan yang digelar bulan lalu. Menurut dia, masukan dari masyarakat dan pemerintah desa diperlukan agar rencana tata ruang tidak berhenti sebagai konsep di atas kertas.
Pembahasan mencakup kebutuhan pembangunan dan infrastruktur, perlindungan lingkungan, pertanian, permukiman hingga kepentingan masyarakat desa.
“Keterlibatan desa menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” kata Septedy.
Ia meminta pemerintah kecamatan dan desa aktif menyampaikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Informasi dari lapangan dinilai penting untuk memastikan RDTR sesuai kondisi wilayah sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap RDTR nantinya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan memberi kepastian bagi pembangunan di Mantangai.
“Rencana ini jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif,” ujar Septedy.
Menurut dia, penyusunan RDTR merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan melalui penataan ruang yang berkelanjutan.
Hasil konsultasi publik diharapkan menjadi landasan dalam menentukan kebijakan tata ruang Mantangai dan mendukung visi Kapuas Bersinar: Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kapuas melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aan Meiza, mengatakan kajian dalam penyusunan RDTR juga diarahkan untuk memasukkan perspektif dan isu strategis pembangunan berkelanjutan.
Kajian dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Tim akan mengidentifikasi isu strategis pembangunan di Wilayah Perencanaan Mantangai serta menilai muatan kebijakan, rencana dan program (KRP) RDTR yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup.
Pengaruh dan dampak terhadap lingkungan kemudian dianalisis untuk menemukan alternatif penyempurnaan kebijakan tata ruang. Hasilnya akan menjadi rekomendasi agar RDTR lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Aan mengatakan kajian tersebut penting agar pembangunan di Mantangai tidak hanya berbicara soal ruang untuk permukiman, infrastruktur dan kegiatan ekonomi.
“Harapannya, penyusunan RDTR tetap memperhatikan aspek lingkungan, pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (dn)

