
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Upaya itu dibahas melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat, 7 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, S.T., M.Si, serta dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kapuas Edi, SP., M.I.Kom dan tim akademisi Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya.
Asisten II Kusmiatie mengatakan penyusunan Ranperda LP2B menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengantisipasi meningkatnya alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Menurut dia, regulasi tersebut juga diperlukan agar kawasan pertanian pangan berkelanjutan memiliki kepastian hukum.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” kata Kusmiatie.
Kepala Dinas Pertanian Kapuas, Edi, menjelaskan rapat difokuskan pada penyelarasan data LP2B, penyamaan persepsi antarinstansi, penyempurnaan substansi Ranperda, serta penetapan luasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang akan dimuat dalam peraturan daerah.
Menurut Edi, penyusunan Ranperda mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/DISTAN Tahun 2022 tentang Penetapan KP2B, LP2B, dan LCP2B.
Dalam pemaparan Dinas Pertanian disebutkan, penyusunan Ranperda diawali dengan inventarisasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi lintas sektor, penyusunan rancangan peraturan, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
Hasil verifikasi menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Kapuas pada 2024 mencapai 45.005,88 hektare. Setelah melalui proses penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan, luas LP2B yang diusulkan menjadi 38.323,62 hektare, sedangkan LCP2B mencapai 22.553,37 hektare.
Meski demikian, penyusunan Ranperda masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain perbedaan data antarinstansi, penyesuaian batas administrasi, perubahan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan data LP2B dan LCP2B sebagai dasar penyusunan Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas. (*/dn)

