
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo resmi membuka kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah guna mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
Membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan instrumen penting sebagai upaya preventif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar. Menurutnya, capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Provinsi Kalteng Tahun 2025 sebesar 3,97 dengan kategori “Baik” harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu terus diperkuat. Kehadiran Ombudsman menjadi mitra strategis dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi agar pelayanan publik semakin berkualitas,” ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, menjelaskan bahwa mekanisme penilaian tahun 2026 mengalami transformasi. Jika sebelumnya berfokus pada penilaian kepatuhan, kini evaluasi dilakukan secara lebih komprehensif melalui empat dimensi utama, yakni aspek input yang meliputi kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, aspek proses yang menilai standar operasional pelayanan, aspek output berupa hasil layanan yang diterima masyarakat, serta aspek pengelolaan pengaduan yang mengukur respons dan penyelesaian setiap keluhan warga.
Menurutnya, perubahan metode tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di setiap instansi pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi penyelenggara layanan publik. Melalui evaluasi tersebut, setiap instansi dapat mendeteksi kekurangan sejak dini sehingga perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

