
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta pembahasan yang berlangsung hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut dia, kesepakatan itu mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Wiyatno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/dn)

