BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto dalam press releasenya dan turut hadir Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu jalur darat Pontianak-Sampit, Selasa (1/8/2023) di Kantor BNNP JL. Tangkasiang Palangka Raya.

Pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto yang digelar dalam press release dan turut hadir Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati.

Dalam Press Releasenya, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto menjelaskan, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan seorang laki-laki dewasa a. n. BN yang dicurigai melakukan peredaran.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya pengiriman paket barang diduga Shabu menuju kota Sampit. BN kemudian diamankan menuju BNNP Kalteng untuk diproses, ia ditangkap di Jalan Bumi Indah Permai RT. 026 RW. 007 Kel. Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur. Barang bukti yang ditemukan penyidik berupa Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2.424,95 gram.

Tak hanya sampai di situ saja, lanjut Kombes Pol. Agustiyanto, tim penyidik mendapatkan informasi adanya penyimpanan Narkotika dalam sebuah rumah di Kota Sampit JL. Jaya Wijaya No. 06.

Atas dasar informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. TS dengan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berukuran besar dan kecil berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat brutto 6.789,95 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui terdapat jaringan dari seseorang yang memerintah TS dari Jakarta untuk menyimpan Narkotika di kota Sampit.

Ia menambahkan, Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan ke Jakarta dengan bantuan Tim Direktorat Intelijen BNN RI melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. YA di Gang SD M.H.T belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandaria, Jakarta Selatan.

Tersangka YA merupakan orang yang memerintah TS untuk menyimpan dan mengedarkan Narkotika di Kota Sampit.

Barang bukti tersangka BN yang ditemukan selain Narkotika yaitu:
1. Dua buah Handphone.
2. 2 buah plastik teh Cina.
3. 1 buah timbangan digital.
4. Dan 2 buah plastik klip bening.

Barang bukti Tersangka TS non Narkotika:
1. Satu unit handphone, 1 timbangan, 1 bundel plastik klip bening, 2 sendok makan stainless steel
Tersangka YA: 1 unit handphone

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, terangnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: