
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menyita 97,83 gram sabu dari seorang pria berinisial S, 45 tahun, di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (8/10/2026).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap S sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah setelah melakukan penyelidikan. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan petugas menemukan tiga paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau pengemasan sabu, telepon genggam, dan uang tunai Rp 3,4 juta.
Selain itu, petugas mengamankan kalung emas seberat 10,9 gram beserta nota dan sejumlah barang lainnya.
S, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun, kini ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, polisi belum memerinci asal-usul sabu maupun dugaan peran S dalam jaringan peredaran narkotika. Keterlibatan tersangka dan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (dn)

