
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Rabu, 30 September 2026.
Kasus itu meliputi pembakaran lahan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian besi gorong-gorong, hingga peredaran narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan Satreskrim mengungkap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka AI alias Anang Ilmi, 42 tahun, dan Rusmin, 56 tahun.
Keduanya diduga membakar lahan di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, dan Handel Telaga, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat.
Pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan dan mengusir sarang lebah. Namun api merambat hingga membakar lahan sekitar satu hektare dan 1,5 hektare. Kedua tersangka telah ditahan.
Polisi juga menangkap Zen Aldo, 38 tahun, atas dugaan pencurian 12 lembar besi baja Armco milik PT Intan Bumi Persada di Kecamatan Kapuas Tengah.
Material gorong-gorong itu dicuri dari lokasi penyimpanan di Simpang Merangon dan Sungai Selirang.
Dalam kasus lain, polisi menangkap Erwin Meci Sanuar, 38 tahun, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Pujon, Kapuas Tengah. Motor tersebut diambil saat kunci kontak masih terpasang.
Sementara itu, Satresnarkoba mengungkap sembilan kasus narkotika dengan sembilan tersangka.
Polisi menyita 150,03 gram sabu dari sejumlah lokasi di Timpah, Mantangai, Kapuas Murung, Basarang dan Selat.
Barang bukti terbesar, 99,68 gram sabu, ditemukan dalam pengungkapan di Hotel Bayu, Selat, pada 21 September.
Polisi juga menyita 25,11 gram sabu di Kelurahan Selat Tengah dan 10 gram dari kawasan perkebunan PT Menteng Kencana Mas, Basarang Jaya.
Menurut polisi, para tersangka diduga berperan sebagai bandar dan kurir. Transaksi dilakukan dengan sistem lempar ranjau, ditempel di lokasi tertentu, maupun secara langsung.
Penyidik menduga peredaran sabu tersebut terhubung dengan jaringan Banjarmasin. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan menekan peredaran narkoba serta tindak pidana lainnya di Kapuas.
Ia juga mengingatkan warga tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba dan tidak membakar lahan sembarangan.
“Lebih baik kita mencegah api kecil daripada memadamkan api yang besar,” pungkas AKBP Rina Perwitasari. (dn)

