
KUALA KAPUAS,KALTENGTERKINI.CO.ID – Rumah seorang petani di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, digerebek polisi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Pemilik rumah, B, 47 tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menduga B mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Dari rumah itu, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo dalam press release, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 5 Oktober. Warga melaporkan B disebut kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian memastikan keberadaan B sebelum mendatangi rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Selain 18 paket sabu, polisi menyita timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua dompet, tas selempang, telepon seluler Samsung A11, serta uang tunai Rp7 juta.
B yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun kini ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi menjerat B dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dn)

