Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus

admin01
Published: October 10, 2026
Share
3 Min Read
IMG 20261010 WA0004
Kepala Disperkimtan Kapuas, Yang Hendri Ale, saat memberikan penjelasan mengenai tarif dan persyaratan penempatan rumah khusus kepada calon penghuni.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menertibkan pengelolaan rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2026.

Penghuni diminta memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, dan mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu, 10 Oktober 2026, itu dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah.

Fery menegaskan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak menempati bangunan, kata dia, berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga fasilitas serta mematuhi aturan.

“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, serta larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain. Karena itu, calon penghuni diminta memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.

Pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng juga dilakukan untuk mendukung administrasi pembayaran agar berlangsung melalui jalur resmi dan memiliki bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yang Hendri Ale, mengatakan penataan tidak berhenti pada pendataan penghuni.

Pemerintah juga akan mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan penempatan dan memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga mengajukan keberatan terhadap tarif Rp275 ribu dan meminta penurunan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu.

Ale mengatakan usulan itu akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kapuas. Namun, ia menegaskan tarif yang berlaku telah ditetapkan melalui mekanisme hukum sehingga pelaksanaannya mengacu pada ketentuan tersebut.

Disperkimtan juga akan memeriksa kembali data pendaftar. Penghuni yang tidak mendaftar menurut Ale, dapat dikenai penyegelan untuk mendorong yang bersangkutan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Penghuni yang memenuhi persyaratan akan diproses untuk memperoleh surat izin penempatan. Adapun mereka yang tidak memenuhi ketentuan diminta meninggalkan rumah khusus.

Pemerintah berharap penataan ini memastikan rumah khusus dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga aset daerah agar tidak terbengkalai atau digunakan tanpa kepastian administrasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026
  • Dukung Pemda Tanggulangi Dampak Karhutla, OJK dan BI Kalteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 09 at 15.05.05
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas

October 9, 2026
IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
IMG 20261008 WA0025
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

October 8, 2026
WhatsApp Image 2026 10 08 at 11.22.21
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kapuas Mulai Susun Strategi Menjaga Kekayaan Genetik Tanaman

October 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?