
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menertibkan pengelolaan rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2026.
Penghuni diminta memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, dan mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu, 10 Oktober 2026, itu dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah.
Fery menegaskan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak menempati bangunan, kata dia, berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga fasilitas serta mematuhi aturan.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, serta larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain. Karena itu, calon penghuni diminta memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
Pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng juga dilakukan untuk mendukung administrasi pembayaran agar berlangsung melalui jalur resmi dan memiliki bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yang Hendri Ale, mengatakan penataan tidak berhenti pada pendataan penghuni.
Pemerintah juga akan mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan penempatan dan memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga mengajukan keberatan terhadap tarif Rp275 ribu dan meminta penurunan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu.
Ale mengatakan usulan itu akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kapuas. Namun, ia menegaskan tarif yang berlaku telah ditetapkan melalui mekanisme hukum sehingga pelaksanaannya mengacu pada ketentuan tersebut.
Disperkimtan juga akan memeriksa kembali data pendaftar. Penghuni yang tidak mendaftar menurut Ale, dapat dikenai penyegelan untuk mendorong yang bersangkutan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Penghuni yang memenuhi persyaratan akan diproses untuk memperoleh surat izin penempatan. Adapun mereka yang tidak memenuhi ketentuan diminta meninggalkan rumah khusus.
Pemerintah berharap penataan ini memastikan rumah khusus dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga aset daerah agar tidak terbengkalai atau digunakan tanpa kepastian administrasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. (dn)

