Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPBBC TMP C) Palangka Raya menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai setempat, Jalan Diponegoro Palangka Raya ada Rabu (07/12/2022) Pagi.
Kepala Kanwil DJBC Kebagsel, yang diwakili oleh Plh Kepala bidang Penindakan dan penyidikan, Yosrafat mengatakan bahwa mengapresiasi dalam Penindakan yang dilakukan. Hal tersebut tentunya sesuai dengan tugas Bea Cukai sebagai comunity protector, yakni pelindung bagi masyarakat terkait masuknya barang-barang ilegal.
“Masuknya barang ilegal, selain merugikan masyarakat karena penerimaan cukai menjadi tidak optimal. Selain itu sama halnya dengan peredaran cukai bekas yang juga merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Plt Kepala KPBBC TMP C Palangka Raya, Firman Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri dimusnahkan.
“Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S- 115/MK.6/KNL1201/2022 tanggal 11 November 2022 dan S-116/MK.6/KNL. 1201/2022 tanggal 16 November 2022.” ucap Yusuf.
Adapun rincian data barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai diantaranya;
1. Rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 304.632 batang.
2. Tembakau Iris Ilegal sebanyak 12.000 gram.
3. Liquid HPTL (Vape) Ilegal sebanyak 1,56 liter.
4. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) Ilegal sebanyak 655,675 liter.
5. Pita Cukai Bekas sebanyak 4.775 keping.
6. Baju Bekas esk-impor ilegal (balpres) sebanyak 15.000 pcs.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp. 742.083.900, sedangkan Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Palangkaraya yang meliputi 7 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.
Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan tersebut, Bea dan Cukai Palangkaraya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar total Rp. 244.800.000 .