Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

1,2 Kilo Sabu Milik Residivis Pencurian Masker di Dinkes Kalteng Dimusnahkan

admin01
Published: November 29, 2022
Share
3 Min Read
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kepala BNNP, Badan POM dan Wakapolresta saat memusnahkan narkoba jenis sabu hasil pengungkapan, bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11). (Rdo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polresta Palangka Raya, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dari hasil pengungkapan selama bulan November 2022, bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu ini pangsung dilakukan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, bersama pihak BNNK Palangka Raya dan Balai POM setempat.

Kapolresta Palangka Raya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya terhadap dua orang pelaku di November 2022.

Pertama, yakni pada Minggu 13 November 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar berinisial DP (30), di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 40 paket sabu siap untuk diedar seberat 1,142 gram,” kata Kombes Budi Santosa.

Pria yang pernah bekerja menjadi cleaning service ini merupakan residivis pelaku pencurian masker di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng tahun 2020 silam.

“Iya, pelaku ini residivis dari kasus yang berbeda, dulunya pernah melakukan tindak pidana pencurian di tempatnta bekerja di Dinkes Kalteng,” kata Budi

Dibeberkan Kapolresta, pelaku mengaku barang ini didapatkannya dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.

Sementara itu, dalam pengungkapan selanjutnya, tepatnya pada 22 November 2022 lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial A (44), di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rdo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?