1,2 Kilo Sabu Milik Residivis Pencurian Masker di Dinkes Kalteng Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polresta Palangka Raya, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dari hasil pengungkapan selama bulan November 2022, bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu ini pangsung dilakukan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, bersama pihak BNNK Palangka Raya dan Balai POM setempat.
Kapolresta Palangka Raya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya terhadap dua orang pelaku di November 2022.
Pertama, yakni pada Minggu 13 November 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar berinisial DP (30), di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 40 paket sabu siap untuk diedar seberat 1,142 gram,” kata Kombes Budi Santosa.
Pria yang pernah bekerja menjadi cleaning service ini merupakan residivis pelaku pencurian masker di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng tahun 2020 silam.
“Iya, pelaku ini residivis dari kasus yang berbeda, dulunya pernah melakukan tindak pidana pencurian di tempatnta bekerja di Dinkes Kalteng,” kata Budi
Dibeberkan Kapolresta, pelaku mengaku barang ini didapatkannya dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Sementara itu, dalam pengungkapan selanjutnya, tepatnya pada 22 November 2022 lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial A (44), di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.
Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rdo)