Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Mantan Karyawan Nekat Curi Solar di Tower Provider, Ternyata Karena Sakit Hati di PHK

admin01
Published: November 25, 2022
Share
3 Min Read
b2e9a2e1 10eb 4e91 85f8 b9c203436674
Pelaku pada saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKI.CO.ID – Seorang pria berinisial KD (36) bersama rekannya AS (39), nekat mencuri BBM jenis solar sebanyak 210 liter, di tower provider bekas tempatnya bekerja.

Usut punya usut tindakan mereka tersebut dilakukannya lantaran pelaku KD, sakit hati karena menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelaku KD ini kesal karena di PHK bulan September lalu. Aksi pertama dia masuk ke tower provider seorang diri dan aksi kedua mengajak satu rekannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (25/11/2022) kemarin.

Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah meringkus kedua pelaku pencurian tersebut. Sementara barang bukti BBM jenis solar telah diuangkan oleh keduanya.

Pelaku KD berhasil diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) malam. Dihari yang sama, pelaku AS juga berhasil diringkus pada saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dijelaskan Ronny, usai berhasil masuk ke kawasan tower, pelaku membawa tiga jeriken berukuran 35 liter dan mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset tower tersebut, dengan membuka keran menggunakan kunci inggris.

Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.

Kemudian pelaku bersama rekannya, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Matangkan Pemanfaatan Aset Provinsi untuk Pembangunan Ruas Jalan Baru July 16, 2026
  • DPRD Kapuas Dukung Penyusunan Renkon Karhutla 2026 untuk Perkuat Kesiapsiagaan July 15, 2026
  • Pelajar SMPN 2 Selat Kuala Kapuas Dibekali Bahaya Narkoba, Polisi Tekankan Masa Depan Generasi Muda July 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260703 WA0047
Hukum dan Kriminal

Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita

July 3, 2026
WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.24.19
Hukum dan Kriminal

Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda

July 4, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 17.49.38 1
Hukum dan Kriminal

Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?