Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Petugas

PEMERIKSAAN: Petugas melakukan pengecekan sepeda motor yang diamankan karena memakai knalpot racing dan tak sesuai standart pabrik di Pos Polisi Bundaran Besar. (foto/ist).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Belasan sepeda motor dengan knalpot brong yang kerap membuat kebisingan dan meresahkan warga, berhasil diamankan petugas kepolisian, Selasa (25/5/2021).

Diamankannya belasan sepeda motor ini beserta sejumlah remaja saat berada di kawasan Jalan Tamanggung Tilung, Kota Palangka Raya. Petugas patroli dari tim Raimas Back Bone, Ditsamapta Polda Kalteng yang menerima laporan warga bergerak cepat ke lokasi berkumpulnya kawanan remaja tersebut.

Tiba di lokasi yang dilaporkan warga, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 12 unit sepeda motor beserta penunggangnya. Tidak hanya penggunaan knalpot brong, petugas juga mengamankan motor modifikasi yang dirubah dan tidak sesuai dengan standar pabrik.

Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta, AKBP Timbul RK Siregar  menyebutkan, dalam penertiban yang dilakukan jajarannya, sejumlah remaja diamankan setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu dan diresahkan oleh kawanan remaja tersebut. Khususnya suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak sesuai standart.

“Saat melakukan patroli di kawasan Jalan Temanggung Tilung, kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan adanya kelompok pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standart” sebut Timbul.

Lanjutnya, setelah tiba di lokasi yang dilaporkan, tim menemukan sekelompok anak muda sedang bekumpul dengan kendaraan tidak memenuhi standart atau telah dimodifikasi.

“Ada yang knalpotnya diganti dengan knalpot brong dan plat motor juga ada yang dicopot” sebutnya.

Belasan sepeda motor tersebut, selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

“Beberapa orang yang saat itu terjaring diketahui pernah diamankan sebelumnya dalam aksi balapan liar” ungkap Timbul yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Palangka Raya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady, menyebutkan sanksi yang diberikan akan sama seperti yang sebelumnya. Yaitu tindak tegas berupa tilang dan penahanan unit sepeda motor yang tak sesuai standart.

“Dilakukan penilangan dan seperti biasa untuk motor akan dilakukan penahanan selama satu bulan,” pungkasnya. (gon)

EDITOR:


SUMBER: