
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang Oktober 2026, terdiri atas delapan kasus narkotika dan tiga tindak pidana umum.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu sekitar 2,66 gram serta menyita lebih dari 1.260 liter Pertalite yang diduga disalahgunakan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di halaman belakang Markas Polres Kapuas, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kegiatan itu dihadiri Kasi Humas, jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, serta awak media.
Dalam kasus narkotika, polisi menemukan beragam modus transaksi, mulai dari sistem ranjau atau tempel hingga penjualan langsung di dalam rumah.
Modus ranjau dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Kapolres mengatakan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Narkoba adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulailah hidup sehat,” tegasnya.
Selain perkara narkotika, polisi mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian barang.

Dalam perkara penyalahgunaan Pertalite, polisi menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan dua tersangka. Petugas menyita lebih dari 36 jeriken berisi Pertalite dengan total volume 1.260 liter.
Menurut Kapolres, para tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode resmi, kemudian memindahkan bahan bakar dari pengisian ke jeriken di rumah untuk disalurkan kembali secara tidak sah. Praktik tersebut diduga dilakukan berulang kali.
Penindakan dilakukan di Kecamatan Basarang, termasuk di lokasi penampungan dan rumah tersangka. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Kapuas menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Adapun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan dua orang yang diduga mengambil sepeda motor milik korban ketika kunci kontak masih terpasang.
Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya ketika hendak berangkat bekerja. Polisi menangkap para terduga pelaku tidak lama setelah kejadian.
Kasus pencurian lainnya menyasar pelek dan ban kendaraan milik korban yang berada di halaman rumah pada malam hari.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian. Warga diminta mengunci rumah dan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.
Ia juga menyarankan pemasangan kamera pengawas atau CCTV jika memungkinkan. Ketua RT dan RW diminta memperkuat pengawasan lingkungan, sementara Bhabinkamtibmas siap berkoordinasi dengan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana.
Polres Kapuas menegaskan, penegakan hukum perlu diimbangi partisipasi masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan mengurangi risiko kejahatan di lingkungan tempat tinggal. (dn)

