Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Konferensi Pers Oktober 2026, Polres Kapuas Paparkan Sejumlah Pengungkapan Kasus Kriminal

admin01
October 29, 2026
Share
3 Min Read
IMG 20261029 WA0049
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memaparkan pengungkapan kasus narkotika di halaman belakang Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang Oktober 2026, terdiri atas delapan kasus narkotika dan tiga tindak pidana umum.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu sekitar 2,66 gram serta menyita lebih dari 1.260 liter Pertalite yang diduga disalahgunakan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di halaman belakang Markas Polres Kapuas, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kegiatan itu dihadiri Kasi Humas, jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, serta awak media.

Dalam kasus narkotika, polisi menemukan beragam modus transaksi, mulai dari sistem ranjau atau tempel hingga penjualan langsung di dalam rumah.

Modus ranjau dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Kapolres mengatakan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Narkoba adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulailah hidup sehat,” tegasnya.

Selain perkara narkotika, polisi mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian barang.

IMG 20261029 WA0050
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana umum di halaman belakang Mapolres Kapuas.

Dalam perkara penyalahgunaan Pertalite, polisi menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan dua tersangka. Petugas menyita lebih dari 36 jeriken berisi Pertalite dengan total volume 1.260 liter.

Menurut Kapolres, para tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode resmi, kemudian memindahkan bahan bakar dari pengisian ke jeriken di rumah untuk disalurkan kembali secara tidak sah. Praktik tersebut diduga dilakukan berulang kali.

Penindakan dilakukan di Kecamatan Basarang, termasuk di lokasi penampungan dan rumah tersangka. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Kapuas menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Adapun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan dua orang yang diduga mengambil sepeda motor milik korban ketika kunci kontak masih terpasang.

Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya ketika hendak berangkat bekerja. Polisi menangkap para terduga pelaku tidak lama setelah kejadian.

Kasus pencurian lainnya menyasar pelek dan ban kendaraan milik korban yang berada di halaman rumah pada malam hari.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian. Warga diminta mengunci rumah dan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.

Ia juga menyarankan pemasangan kamera pengawas atau CCTV jika memungkinkan. Ketua RT dan RW diminta memperkuat pengawasan lingkungan, sementara Bhabinkamtibmas siap berkoordinasi dengan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana.

Polres Kapuas menegaskan, penegakan hukum perlu diimbangi partisipasi masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan mengurangi risiko kejahatan di lingkungan tempat tinggal. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Konferensi Pers Oktober 2026, Polres Kapuas Paparkan Sejumlah Pengungkapan Kasus Kriminal October 29, 2026
  • Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Agustiar Serukan Persatuan dan Kepedulian October 28, 2026
  • Perkuat Transparansi, Biro Adpim Kalteng Kembangkan Lima Inovasi Layanan October 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261009 WA0001
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Sita 97,83 Gram Sabu di Anjir Mambulau Barat

October 9, 2026
WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.04.26
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Petani di Sei Teras, Sita 18 Paket Sabu

October 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 30 at 16.52.23
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Karhutla, Pencurian, dan 9 Kasus Narkoba

September 30, 2026
WhatsApp Image 2026 09 29 at 10.25.21
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi dan Warga Selat Utara Bersama Membangun Benteng dari Narkoba dan Karhutla

September 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?