
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Pembahasan rancangan perda ini dilakukan melalui sosialisasi dan FGD di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pangan merupakan kebutuhan dasar yang menentukan kesejahteraan masyarakat.
Namun, keberlanjutan produksi pangan menghadapi tantangan akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur.
“Kalau alih fungsi lahan ini tidak kita kendalikan, kapasitas produksi pangan daerah akan terus menurun dan dapat mengancam ketahanan pangan di masa depan,” ujar Usis kepada Wartawan usai kegiatan.
Menurut Usis, Perda LP2B diperlukan sebagai landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian, menjamin ketersediaan lahan pangan, serta memberikan kepastian bagi petani agar tetap dapat mengelola lahannya.
Regulasi tersebut, kata Usis, tidak boleh hanya berisi larangan. Pemerintah juga perlu menyiapkan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya.
“Perlindungan lahan harus disertai dukungan nyata bagi petani, mulai dari bantuan pupuk, pembiayaan, alat mesin pertanian, hingga perbaikan irigasi,” ujar Usis.
Tak hanya melindungi lahan, Pemkab Kapuas juga menyiapkan pembangunan penggilingan padi modern atau Rice Milling Unit di Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur.
“Harapannya, fasilitas ini mampu mengolah gabah menjadi beras kemasan dengan merek asal Kapuas dan dipasarkan dengan nilai tambah yang lebih menguntungkan masyarakat,” kata Usis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kapuas, Edi, mengatakan perlindungan lahan pertanian menjadi kunci keberlanjutan produksi.
Melalui penyusunan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, pemerintah berupaya mencegah alih fungsi sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Edi menyebut dengan luas sawah 45.006 hektare, Kapuas menyumbang sekitar 45 persen dari total luas baku sawah di Kalimantan Tengah.
Pada 2025, produksi padi Kapuas mencapai 115 ribu ton, setara 68 ribu ton beras. Sementara kebutuhan beras daerah sekitar 47 ribu ton per tahun, sehingga surplus mencapai lebih dari 21 ribu ton.
Pada 2026, Kapuas juga menjadi satu-satunya kabupaten di Kalteng yang mendapat program Cetak Sawah Rakyat seluas 7.051 hektare. Hingga 5 Oktober, realisasinya mencapai 64 persen. (dn)

