
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan penertiban Perumahan New Site Development (NSD) bagi penghuni yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Sekitar 50 unit rumah disebut akan disegel dalam penertiban yang dijadwalkan Sabtu, 10 Oktober 2026.
Rencana itu dibahas dalam rapat persiapan teknis sosialisasi, pembukaan rekening pembayaran retribusi penghuni, serta penandatanganan perjanjian penempatan rumah khusus.
Rapat berlangsung di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kapuas, Kamis, 8 Oktober 2026.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata aset, khususnya hunian NSD.
“Yang tidak berhak sesuai peraturan bupati akan kita segel,” kata Budi seusai rapat.
Penertiban akan melibatkan kepolisian, Denpom, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan sejumlah perangkat daerah.
Pemerintah, kata Budi, ingin memastikan rumah NSD kembali digunakan sesuai tujuan awal, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung penataan kawasan kumuh.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale mengatakan tim pengamanan telah dibentuk. Administrasi untuk penertiban juga telah disiapkan.
“Bagi yang tidak hadir, khususnya sekitar 50 unit berdasarkan hitungan kami, nanti akan disegel,” ujar Ale.
Menurut dia, penertiban juga diharapkan mengungkap dugaan pengalihan penguasaan rumah, termasuk kemungkinan jual beli unit.
Pemerintah memastikan rumah tersebut hanya ditempati warga yang memenuhi persyaratan.
Ale mengatakan penerima manfaat NSD harus sesuai ketentuan. Hunian itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bukan untuk ASN, TNI, maupun Polri.
“Intinya, orang yang menempati di situ benar-benar yang berhak,” kata Ale. (dn)

