
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah luar biasa untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Teras, dampak karhutla saat ini tidak lagi terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi telah merambah berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi udara hingga perekonomian. Kondisi tersebut dinilainya membutuhkan penanganan maksimal yang melampaui pendekatan rutin.
Ia menilai, eskalasi bencana yang terjadi perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menetapkan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus, sehingga mobilisasi sumber daya dan penanganan dampak dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal ini. Pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla mendesak dilakukan,” demikian pandangan Teras, Selasa (13/10/2026).
Teras Narang merujuk Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan penentuan status dan tingkat bencana didasarkan pada sejumlah indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.
Berdasarkan kondisi di lapangan, Teras berpandangan dampak karhutla di Kalimantan telah menunjukkan indikator yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi bencana dengan dampak yang begitu luas.
Menurut dia, penanganan bencana tidak semestinya hanya bertumpu pada pertimbangan administratif, terutama ketika keselamatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas publik telah terancam.
Data yang disampaikan ke media mencatat sebanyak 5.848 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah hingga 7 Oktober 2026. Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare, bahkan diperkirakan telah melampaui 18.000 hektare.
Sementara itu, jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng tercatat mencapai 91.342 kasus hingga 18 September 2026.
Teras menilai, paparan kabut asap yang dialami masyarakat juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, ia meminta pemerintah menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan penanganan karhutla.
Ia juga menyoroti alasan administratif terkait belum lumpuhnya kemampuan pemerintahan daerah atau state capability yang dinilainya tidak cukup untuk mengesampingkan besarnya dampak kemanusiaan yang terjadi.
Mengutip asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Teras menegaskan perlunya tindakan luar biasa ketika keselamatan publik berada dalam ancaman.
Selain penanganan kebakaran, ia meminta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Teras menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi kepentingan usaha.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.
Dalam desakannya kepada Presiden, Teras menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, pemerintah pusat diminta menggunakan ruang hukum yang tersedia untuk menetapkan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus bagi penanganan karhutla di Kalimantan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, pemerintah diminta mempermudah akses terhadap anggaran darurat pusat, mengurangi hambatan administratif dalam penyaluran bantuan, serta mengerahkan dukungan teknologi, termasuk kemungkinan bantua

