
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap seorang petani berinisial G, 45 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit miliknya di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan G di kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan G di kebun tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu telepon seluler.
“G dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo, Rabu, 9 September 2026.
Polisi menjerat G dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dn)

