
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebuah korek api gas menjadi barang bukti dalam perkara kebakaran lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Polisi menetapkan Yohanes Kono, pekerja swasta, sebagai tersangka. Peristiwa itu bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Yohanes diduga membakar tumpukan daun kering, sampah, dan semak belukar menggunakan korek api gas. Kepada polisi, ia mengaku melakukannya karena iseng.
Api justru menjalar ke vegetasi di sekitarnya. Kobaran membesar dan mendekati area parkir alat berat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.
Kebakaran diketahui oleh Nopriadi, pekerja PT Sembilan Tiga Perdana, yang saat itu berada di lapangan. Ia melihat kepulan asap dan mendatangi sumbernya.
Di sekitar area parkir alat berat, Nopriadi menemukan lahan terbakar dan seorang pria berdiri tidak jauh dari titik api.
Ketika ditanya mengenai sumber kebakaran, pria tersebut mengaku sebagai orang yang menyalakan api. Polisi kemudian mengidentifikasinya sebagai Yohanes Kono, pekerja yang bertugas sebagai wakar PT ARES.
Manajemen PT Sembilan Tiga Perdana segera mengerahkan excavator dan water tank. Api akhirnya berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih jauh.
Polsek Kapuas Hulu kemudian mengamankan Yohanes berikut sejumlah barang bukti. Polisi menyita sebuah korek api gas merek Marlboro berwarna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting yang terbakar.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Polisi memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Rina dalam siaran pers di Mapolres Kapuas, Senin, 7 September 2026.
Yohanes disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana api yang bermula dari tindakan sederhana dapat berubah menjadi ancaman kebakaran lahan. Di wilayah yang memiliki risiko karhutla, membakar daun kering dan semak belukar bukan lagi sekadar urusan kecil. (dn )

