Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Iseng Membakar Daun Kering, Api Menjalar di Lahan PT STP Kapuas

admin01
Published: September 7, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.28.14
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat memberikan keterangan pers terkait kasus kebakaran lahan.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebuah korek api gas menjadi barang bukti dalam perkara kebakaran lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi menetapkan Yohanes Kono, pekerja swasta, sebagai tersangka. Peristiwa itu bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Yohanes diduga membakar tumpukan daun kering, sampah, dan semak belukar menggunakan korek api gas. Kepada polisi, ia mengaku melakukannya karena iseng.

Api justru menjalar ke vegetasi di sekitarnya. Kobaran membesar dan mendekati area parkir alat berat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.

Kebakaran diketahui oleh Nopriadi, pekerja PT Sembilan Tiga Perdana, yang saat itu berada di lapangan. Ia melihat kepulan asap dan mendatangi sumbernya.

Di sekitar area parkir alat berat, Nopriadi menemukan lahan terbakar dan seorang pria berdiri tidak jauh dari titik api.

Ketika ditanya mengenai sumber kebakaran, pria tersebut mengaku sebagai orang yang menyalakan api. Polisi kemudian mengidentifikasinya sebagai Yohanes Kono, pekerja yang bertugas sebagai wakar PT ARES.

Manajemen PT Sembilan Tiga Perdana segera mengerahkan excavator dan water tank. Api akhirnya berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih jauh.

Polsek Kapuas Hulu kemudian mengamankan Yohanes berikut sejumlah barang bukti. Polisi menyita sebuah korek api gas merek Marlboro berwarna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting yang terbakar.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Polisi memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Rina dalam siaran pers di Mapolres Kapuas, Senin, 7 September 2026.

Yohanes disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana api yang bermula dari tindakan sederhana dapat berubah menjadi ancaman kebakaran lahan. Di wilayah yang memiliki risiko karhutla, membakar daun kering dan semak belukar bukan lagi sekadar urusan kecil. (dn )

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita September 7, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor September 7, 2026
  • Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri September 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

September 7, 2026
IMG 20260803 WA0000
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Residivis Curanmor hingga Pembakaran Barak

August 3, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?