
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan sambutan saat Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7).
KUALA KAPUAS, KALTENGTEKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu, 22 Juli 2026.
Satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046 ditunda pengesahannya untuk penyempurnaan materi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama.
Sepuluh Raperda yang dibahas mencakup fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan sampah, ketertiban umum, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan 2026–2046, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa, serta RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo menjelaskan, Raperda RTRW belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan penyempurnaan materi muatan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dodo.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus I, II, dan III, atas kerja sama selama proses pembahasan sehingga sembilan Raperda dapat disetujui bersama.
“Disetujuinya Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik yang telah kita bina selama ini. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian, pikiran, serta dedikasi selama proses pembahasan,” ujarnya.
Dengan persetujuan tersebut, sembilan Raperda selanjutnya akan diproses sesuai tahapan peraturan perundang-undangan, sedangkan pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan substansi dan regulasi terpenuhi. (*/dn

