
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai memvalidasi data usulan prioritas pembangunan rumah baru bagi warga yang terdampak rencana pembangunan ruas jalan baru di Kelurahan Selat Utara.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026).
Rapat dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mewakili Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam rapat itu Camat Selat Syarifullah, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Kapuas Ade Lesmana, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pendataan.
Dalam arahannya, Kusmiatie menegaskan proses validasi harus dilakukan secara cermat agar seluruh usulan benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat yang terdampak.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan warga.
“Karena itu, setiap keputusan perlu didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kusmiatie.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Ade Lesmana menjelaskan, rapat tersebut menjadi langkah awal untuk mencocokkan data calon penerima program pembangunan rumah baru.
Ade mengungkapkan, hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah rumah yang terdampak bertambah dari enam menjadi tujuh unit. Dari jumlah tersebut, ada lima rumah terdampak pembangunan ruas jalan, sedangkan dua rumah lainnya terdampak rencana pelebaran sungai.
“Rapat awal terdata enam rumah terdampak, kemudian bertambah satu menjadi tujuh rumah. Lima unit terdampak pembangunan jalan dan dua unit terdampak pelebaran sungai,” ujar Ade.
Ia menambahkan, Disperkimtan bersama Dinas PUPR dan Pemerintah Kelurahan Selat Utara akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi yang masuk dalam rencana relokasi.
Menurut Ade, verifikasi lapangan diperlukan agar seluruh data yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami berharap pembangunan ruas jalan baru di Kelurahan Selat Utara dapat berjalan seiring dengan penanganan masyarakat yang terdampak, sehingga proses pembangunan tetap memperhatikan hak-hak warga,” pungkasnya. (*/dn)

