Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Satgas Covid-19 Bubarkan Lomba Dance di Food Market

admin01
Published: May 21, 2021
Share
3 Min Read
Dibubarkan : Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (foto/ist).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pelaksanaan lomba dance dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), Jumat (21/5/2021) malam.

Pelaksanaan lomba dance tersebut, digelar di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Tim Satgas Covid-19 menerima informasi bahwa di lokasi tersebut terindikasi menggelar acara yang menimbulkan kerumunan dan kepadatan masyarakat yang ditindanlanjuti dengan pengecekan lapangan.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari, menuturkan, penertiban kegiatan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran prokes di sebuah cafe.

Adanya laporan tersebut ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengecekan.

“Saat kami lakukan pengecekan, dari kapasitas yang harusnya hanya 50 persen ternyata melebihi ketentuan. Ada sekitar 200 orang yang berkumpul, baik peserta acara maupun penonton” jelasnya.

Atas pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut, kata Anna pihaknya dari Satgas Covid-19 Palangka Raya mengambil tindakan tegas. Termasuk melakukan pembubaran masa yang berkumpul di tempat acara hingga memberikan sanksi administasi bagi panitia penyelenggara.

Dia juga menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut sebelumnya memang telah mengantongi izin. Namun yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.

Terkait izin yang dikantongi panitia penyelenggara, dikatakannya yaitu dari Kecamatan Jekan Raya.

Izin tersebut memperbolehkan kegiatan dengan syarat penerapan prokes mulai dari penjagaan di pintu masuk hingga pembatasan jumlah orang yang berada di dalam lokasi kegiatan yang berdampak adanya kerumunan.

“Pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. Pelanggaran seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19” bebernya.

Dalam proses penindakan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara, ada lima orang yang menjalani pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Untuk panitia dikatakannya akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

“Sanksinya dengan berupa denda sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta” pungkasnya (gon)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng August 23, 2025
  • Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda August 22, 2025
  • Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary August 22, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?