Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Satgas Covid-19 Bubarkan Lomba Dance di Food Market

admin01
Published: May 21, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20190831 WA0003
Dibubarkan : Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (foto/ist).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pelaksanaan lomba dance dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), Jumat (21/5/2021) malam.

Pelaksanaan lomba dance tersebut, digelar di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Tim Satgas Covid-19 menerima informasi bahwa di lokasi tersebut terindikasi menggelar acara yang menimbulkan kerumunan dan kepadatan masyarakat yang ditindanlanjuti dengan pengecekan lapangan.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari, menuturkan, penertiban kegiatan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran prokes di sebuah cafe.

Adanya laporan tersebut ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengecekan.

“Saat kami lakukan pengecekan, dari kapasitas yang harusnya hanya 50 persen ternyata melebihi ketentuan. Ada sekitar 200 orang yang berkumpul, baik peserta acara maupun penonton” jelasnya.

Atas pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut, kata Anna pihaknya dari Satgas Covid-19 Palangka Raya mengambil tindakan tegas. Termasuk melakukan pembubaran masa yang berkumpul di tempat acara hingga memberikan sanksi administasi bagi panitia penyelenggara.

Dia juga menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut sebelumnya memang telah mengantongi izin. Namun yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.

Terkait izin yang dikantongi panitia penyelenggara, dikatakannya yaitu dari Kecamatan Jekan Raya.

Izin tersebut memperbolehkan kegiatan dengan syarat penerapan prokes mulai dari penjagaan di pintu masuk hingga pembatasan jumlah orang yang berada di dalam lokasi kegiatan yang berdampak adanya kerumunan.

“Pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. Pelanggaran seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19” bebernya.

Dalam proses penindakan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara, ada lima orang yang menjalani pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Untuk panitia dikatakannya akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

“Sanksinya dengan berupa denda sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta” pungkasnya (gon)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026
  • Sidang Pleno TKPSDA 2026 Perkuat Tata Kelola Air Lintas Wilayah Kalteng–Kalbar May 25, 2026
  • Plh Direktur RSDDS Apresiasi Soliditas Pegawai, Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?