Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

admin01
Published: May 8, 2026
Share
2 Min Read

WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial RK, 43 tahun, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat, 8 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Lahei Mangkutup. Polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di rumah tersangka.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Budi Utomo.

WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13 1

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam botol permen merek Happydent Cool White. Botol tersebut disimpan di dalam tas selempang warna krem yang diletakkan di rak dinding kamar rumah tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs dan hasilnya menunjukkan kandungan methamphetamine atau positif narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pertamina Berikan Harga Khusus LPG Bright Gas di Pasar Penyeimbang: Dukung Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat June 24, 2026
  • Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bekali Pemuda Kalteng Jadi Wirausaha Mandiri June 24, 2026
  • Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Puting Beliung June 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026
IMG 20260609 WA0006
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Selat Hulu, Kapuas

June 9, 2026
bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?