Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Petani di Kebun Sawit, Sita 3,47 Gram Sabu

admin01
Published: September 8, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 10 at 21.42.57
Ket foto (ist) : Poto tersangka

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap seorang petani berinisial G, 45 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit miliknya di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan G di kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan G di kebun tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu telepon seluler.

“G dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo, Rabu, 9 September 2026.

Polisi menjerat G dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wapres Gibran Kunjungi Palangka Raya, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla September 10, 2026
  • PEMPROV KALTENG SERAHKAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026 KE DPRD September 9, 2026
  • DWP Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Warga Dan Relawan Karhutla September 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.28.14
Hukum dan Kriminal

Iseng Membakar Daun Kering, Api Menjalar di Lahan PT STP Kapuas

September 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?