
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial A alias Intai (28) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat malam, 17 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pelaku sebelumnya beraksi pada Selasa malam, 14 April 2026, di depan sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Korban, Ahmad Ridani (21), saat itu tengah mengantar umpan memancing. Pelaku yang berpura-pura mengalami kerusakan sepeda motor meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraannya ke bengkel.
Korban kemudian membantu dengan mendorong sepeda motor pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna kuning.
Setibanya di bengkel yang sudah tutup, korban diminta mengetuk pintu. Saat korban turun dan meninggalkan kunci masih tergantung, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Korban sempat mengejar, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ujar AKP Danny.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Mio M3 warna kuning milik korban, satu unit Yamaha Mio GT, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni jaket hoodie hitam, celana panjang, dan sepasang sandal.
Selain itu, penyidik menduga pelaku terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Basarang, dengan barang bukti satu unit Yamaha Mio GT bernomor polisi KH 2654 BQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. (*/dn)

