
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menggerebek sebuah barak di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria berinisial EBS, 40 tahun, ditangkap bersama 10 paket sabu seberat 6,24 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Barak yang ditempati tersangka disebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Budi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka di dalam barak.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan delapan paket sabu di lantai samping tempat tidur, serta dua paket lain yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam tas.
Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip, sendok dari sedotan plastik, dua kotak rokok, tas kecil, dan satu unit telepon seluler.
Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan. (*/dn)

