
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial A alias E, 41 tahun, di rumah sewaannya di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kamis, 16 April 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,51 gram. Barang itu ditemukan di kamar tidur, disimpan dalam kantong kain hitam di atas kasur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penindakan berawal dari laporan warga. Rumah tersebut disebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Polisi kemudian menyelidiki informasi itu. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas mendatangi rumah dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar,” kata AKP Budi Utomo.
Selain sabu, polisi menyita telepon genggam, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp650 ribu.
Terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
A dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang terkait. (*/dn)

