Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

admin01
Published: March 30, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
pelaku dan barang bukti. (Foto/Dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Kepolisian Sektor Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 167,44 gram.

Seorang pria berinisial R (31) ditangkap di sebuah barak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Senin (30/3/2026) malam.

Kapolsek Timpah IPTU. Joko Susilo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Joko.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 167,44 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang seperti kotak, plastik klip, dan alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Kapuas AKBP. Gede Eka Yudharma menegaskan hasil uji awal menggunakan alat tes menunjukkan indikasi kuat zat methamphetamine.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pertamina Pastikan 1 April 2026 Tidak Ada Kenaikan Harga BBM  April 1, 2026
  • 35 Tahun Mengabdi, Leonard S. Ampung Tutup Karier Dengan Pesan Penuh Makna April 1, 2026
  • Pelepasan Purna Bhakti Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah April 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

March 27, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.38.11
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curas Residivis

March 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?